JAKARTA, KOMPAS.com - Go-Jek mengapresiasi aturan baru tentang pelarangan penggunaan Global Positioning System ( GPS) saat berkendara. "Kami mengimbau mitra dan penumpang. Kalau penumpang, pastikan alamatnya (jemput dan tujuan) sesuai dan mitra kalau mau pakai GPS, sebaiknya diatur sebelum berkendara," ujar Michael Say, VP Corporate Affairs Go-Jek. Maksudnya, sebelum turun ke jalan, mitra driver hendaknya menentukan dulu tempat tujuan di aplikasi berbasis GPS, baru kemudian mulai berkendara sehingga tak perlu lagi mengoprek ponsel sambil mengemudi. GPS "Bukannya tidak boleh menggunakan GPS. Boleh menggunakan, tapi sebelum trip dilaksanakan. Jadi, tidak boleh (mengutak-atik GPS di ponsel) sambil dipegang dengan satu tangan, misalnya," kata Michael saat ditemui KompasTekno, Selasa (12/2/2019) di Jakarta. "Mereka (driver) tidak boleh main ponsel di jalan, jadi ya imbauan kami itu," tambahnya. Imbauan Michael senada dengan pernyataan dari Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri dalam kesempatan berbeda. Menurut Refdi, kesibukan mengutak-atik ponsel selagi berkendara akan menurunkan tingkat konsentrasi dan bisa memicu kecelakaan lalu lintas. "Jadi berhenti dulu, setelah tujuannya sudah ada maka boleh berjalan lagi sambil menggunakan GPS. Tapi kalau pakai GPS sambil pegang ponsel dan kendaraan sambil jalan, itu yang jelas dilarang," kata Refdi. Penggunaan ponsel atau GPS dikaitkan dengan ativitas mengganggu konsentrasi dalam berkendara. Hal itu tertuang dalam Pasal 106 Ayat 1 dan Pasar 283 UU 22 Tahun 2009 mengenai Lalu lintas dan Angkutan jalan (LLAJ). Pasal tersebut menyebutkan tiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi. Apabila ketahuan melakukan kegiatan lain saat berkendara atau dipengaruhi oleh keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi, ada ancaman pidana kurungan maksimal 3 bulan dan denda paling banyak Rp 750.000.
Berita Terkini Lainnya
JK Ungkap Komitmen Afghanistan soal Pendidikan untuk Perempuan Dhani Irawan
Isu kesetaraan gender di Afghanistan sejak dipimpin Taliban mendapatkan sorotan paling tajam di mata...
Baca Berita →Kapan Lebaran Iduladha 2024 Versi BMKG, BRIN, dan Muhammadiyah?
Pemerintah, melalui Kementerian Agama, bakal menggelar Sidang Isbat Awal Zulhijah 1445 Hijriah pada...
Baca Berita →Puluhan Bahasa Daerah Terancam Punah, Revitalisasi Terus Digiatkan
JAKARTA, KOMPAS.com – Sebanyak 25 bahasa daerah di Indonesia berstatus terancam punah, bahkan 11 b...
Baca Berita →Penjelasan Meta, Penyebab Facebook dan Instagram Down Tadi Malam
KOMPAS.com - Media sosial di bawah naungan Meta, termasuk Facebook dan Instagram tumbang alias down...
Baca Berita →